KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life terus berupaya mendapatkan haknya. Nasabah WanaArtha Life menggelar aksi damai di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang. Aksi itu guna mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha. Pasalnya, seluruh dana yang disita Kejagung merupakan milik dan hak pemegang polis WanaArtha Life yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. "Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan) sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis," kata Hendro Yuwono Salim, nasabah Wanaartha Life dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Hendro bilang, UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan pemegang polis yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: WanaArtha Life Bahas Skema Menyehatkan Keuangan Perusahaan Rena, salah satu pemegang polis dan juga agen pemasar senior WanaArtha di wilayah Jateng meminta Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung harusnya melakukan penyitaan secara
prudent. Juga mau berbesar hati mengangkat sita dan mengembalikan SRE WanaArtha. "Pemegang polis maupun WanaArtha sendiri hanya sebagai saksi, sehingga seharusnya berdasarkan pasal 46 ayat 1 KUHAP maka barang bukti SRE WanaaArtha harus dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu WanaArtha Life untuk selanjutnya dikembalikan guna memenuhi hak-hak kepada pemegang polis karena tidak memenuhi kriteria pasal 39 dan tidak lagi dibutuhkan dalam penyidikan dan penuntutan,"jelas Rena. Pemegang polis WanaArtha dari seluruh pelosok wilayah Jawa dan Sumatera di lima kota melakukan aksi damai secara serentak. Tujuan utamanya guna membuktikan bahwa pemegang polis adalah pemilik dana yang sesungguhnya atas rekening yang disita. Para pemegang polis saat ini berharap nurani penegakan hukum didahulukan supaya keadilan ditegakkan bagi mereka atau korban salah sita yang haknya sudah tersandera selama 8 bulan. Nasabah lainnya, Santi menyatakan, Panja Komisi XI DPR mendukung penuntasan kasus penundaan pembayaran klaim asuransi WanaArtha agar tidak berlarut-larut. Juga diselesaikan tanpa merugikan hak-hak pemegang polis yang dijamin oleh UU. "Mewakili 26.000 nasabah WanaArtha kami beterima kasih atas dukungan politik dari DPR RI, yang saya dengar dalam Panja memberi dukungan untuk pemegang polis WanaArtha. Meski tinggal dua hari pembacaan tuntutan JPU, kami percaya negara ini tidak akan tutup mata atas nasib kami nasabah WanaArtha," tutur Santi.
Sebelumnya pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan aksi damai di Jakarta, Bandung dan Medan. Aksi ini dengan memberikan surat permohonan keberatan atas penyitaan rekening WanaArtha oleh Kejagung kepada Ketua PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jiwasraya. Kemudian berkirim dan menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Pimpinan MPR/DPR/DPDl, Majelis Hakim PN Jakpus, Komisi Kejaksaaan, dan Jaksa Agung dan Jampidsus. "Kami masih meletakkan kepercayaan kami kepada nurani para aparat pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya dalam penyusunan tuntutan pidana (requisitor) perkara Jiwasraya. Banyak hidup para pensiunan seperti saya, kaum lansia, kebutuhan pendidikan anak-anak, biaya pengobatan dan kebergantungan hidupnya dari tabungannya di WanaArtha Life," kata Widya Hananta, nasabah WanaArtha asli Brebes yang memiliki usaha jualan telur asin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat