KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat surat bertanggal 26 Maret 2020 lalu itu, asosiasi meminta keringanan untuk pembayaran iuaran yang harus di bayarkan oleh asuransi jiwa kepada regulator. “AAJI sudah kirim surat ke OJK mengenai hal tersebut. Tepatnya yang kami sampaikan memberikan kelonggaran dengan menghapus atau memberikan pengurangan atas iuran OJK, yang akan turut meringankan beban cashflow perusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id , Rabu (29/4). Baca Juga: Tanpa relaksasi dari OJK, pendapatan premi unitlink diramal turun signifikan
Minta kelonggaran bayar iuran, AAJI kirim surat ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat surat bertanggal 26 Maret 2020 lalu itu, asosiasi meminta keringanan untuk pembayaran iuaran yang harus di bayarkan oleh asuransi jiwa kepada regulator. “AAJI sudah kirim surat ke OJK mengenai hal tersebut. Tepatnya yang kami sampaikan memberikan kelonggaran dengan menghapus atau memberikan pengurangan atas iuran OJK, yang akan turut meringankan beban cashflow perusahaan,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id , Rabu (29/4). Baca Juga: Tanpa relaksasi dari OJK, pendapatan premi unitlink diramal turun signifikan