KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT). Seperti diketahui, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah mengajukan gugatan UU Penyiaran terkait layanan OTT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua ATVSI Syafril Nasution mendukung gugatan tersebut, lantaran menurutnya siaran yang dilakukan televisi (TV) konvensional berbasis terestrial maupun siaran yang berbasis internet meski diperlakukan setara. Baik dari sisi pengawasan terhadap konten maupun kewajiban kepada negara, termasuk perpajakan.
Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT). Seperti diketahui, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah mengajukan gugatan UU Penyiaran terkait layanan OTT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua ATVSI Syafril Nasution mendukung gugatan tersebut, lantaran menurutnya siaran yang dilakukan televisi (TV) konvensional berbasis terestrial maupun siaran yang berbasis internet meski diperlakukan setara. Baik dari sisi pengawasan terhadap konten maupun kewajiban kepada negara, termasuk perpajakan.