KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam kasus pengoplosan beras premium. Mereka menilai aturan yang ada perlu diperbarui demi memberi efek jera. Sekretaris Eksekutif YLKI Roy Priambodo menyebut, temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait beras premium yang dicampur dengan beras medium akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Untuk itu, perlu ada tindak lanjut tegas untuk pelaku. “Apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha perlu ditindaklanjuti sesuai pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” paparnya kepada Kontan, Selasa (15/7).
Minta Pemerintah Tegas soal Beras Oplosan, YLKI Sebut Perlu Ada Revisi Aturan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam kasus pengoplosan beras premium. Mereka menilai aturan yang ada perlu diperbarui demi memberi efek jera. Sekretaris Eksekutif YLKI Roy Priambodo menyebut, temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait beras premium yang dicampur dengan beras medium akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Untuk itu, perlu ada tindak lanjut tegas untuk pelaku. “Apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha perlu ditindaklanjuti sesuai pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” paparnya kepada Kontan, Selasa (15/7).
TAG: