Minta realokasi anggaran ke penanganan corona, Jokowi terbitkan Inpres 4/2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Jokowi minta Inpres tersebut sebagai landasan hukum baik di kementerian mau pun pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama 34 gubernur di seluruh Indonesia.

"Perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng," ujar Jokowi kepada para gubernur melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).


Baca Juga: Di hadapan para gubernur, Jokowi tegaskan tidak akan mengambil kebijakan lockdown

Dua hal yang menjadi fokus dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Antara lain untuk peningkatan sektor kesehatan serta kedua berkaitan dengan bantuan sosial untik mengatasi dampak ekonomi.

Jokowi bilang keduanya menjadi hal penting dalam penanganan Covid-19. Ia meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi UMKM serta buruh pekerja harian, petani, dan nelayan yang akan menjadi sektor pertama terkena dampak ekonomi dari Covid-19.

"Saya ingatkan provinsi daerah melihat betul ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat," terang Jokowi.

Program kerja pemerintah daerah bisa diarahkan kepada program padat karya tunai. Namun, perlu juga mempertahankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto