KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Jokowi minta Inpres tersebut sebagai landasan hukum baik di kementerian mau pun pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama 34 gubernur di seluruh Indonesia. "Perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng," ujar Jokowi kepada para gubernur melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).
Minta realokasi anggaran ke penanganan corona, Jokowi terbitkan Inpres 4/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Jokowi minta Inpres tersebut sebagai landasan hukum baik di kementerian mau pun pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama 34 gubernur di seluruh Indonesia. "Perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng," ujar Jokowi kepada para gubernur melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).