KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tergabung di dalam sejumlah asosiasi meminta pemerintah segera menyusun peraturan turunan dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/5) lalu. Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan dan Keputusan Menteri (Permen/Kepmen) ESDM diperlukan aturan pelaksanaan serta untuk memberikan penjelasan dan penegasan pada sejumlah Pasal di dalam UU Minerba yang baru. Hal tersebut antara lain dikemukakan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, setelah UU minerba baru disahkan, langkah selanjutnya yang harus segera dijalankan pemerintah ialah menyusun PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya.
Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tergabung di dalam sejumlah asosiasi meminta pemerintah segera menyusun peraturan turunan dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/5) lalu. Peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan dan Keputusan Menteri (Permen/Kepmen) ESDM diperlukan aturan pelaksanaan serta untuk memberikan penjelasan dan penegasan pada sejumlah Pasal di dalam UU Minerba yang baru. Hal tersebut antara lain dikemukakan oleh Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, setelah UU minerba baru disahkan, langkah selanjutnya yang harus segera dijalankan pemerintah ialah menyusun PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya.