Jakarta. Aparat pengadilan kembali berulah. Pengadilan Negeri Tembilahan Provinsi Riau disebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan untuk memberi bingkisan dan THR untuk para pegawainya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Komisi Yudisial menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tercela lantaran merendahkan martabat dan perilaku hakim. "Perbuatan ini tercela, karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Farid mengatakan perbuatan hakim tersebut tidak bisa dimaafkan mengingat pengadilan kini sedang berbenah diri untuk membersihkan citra pengadilan yang korup. "Tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," kata Farid.
Minta THR, tunjangan hakim di Riau disetop
Jakarta. Aparat pengadilan kembali berulah. Pengadilan Negeri Tembilahan Provinsi Riau disebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan untuk memberi bingkisan dan THR untuk para pegawainya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Komisi Yudisial menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tercela lantaran merendahkan martabat dan perilaku hakim. "Perbuatan ini tercela, karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Farid mengatakan perbuatan hakim tersebut tidak bisa dimaafkan mengingat pengadilan kini sedang berbenah diri untuk membersihkan citra pengadilan yang korup. "Tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," kata Farid.