Minum premium, mobil murah bisa kena sanksi



JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan akan memberikan sanksi kepada pemilik mobil murah yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan sebelum pemerintah memberikan aturan secara resmi mengenai larangan mobil murah mengonsumsi BBM bersubsidi.

"Ini yang sedang kami bicarakan terutama dengan kantor Menko Perekonomian, bagaimana melakukan pengawasan secara intensif dan memberikan sanksi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat selepas rakor di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (24/9).

Saat ini, pemerintah sudah konsultasi tentang rencana pembuatan aturan larangan konsumsi BBM bersubsidi pada mobil murah. Pemerintah pun juga sedang merumuskan aturan tersebut dan akan dirilis dalam waktu dekat. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak jebol.


Pemerintah pun berharap juga tidak mau menambah kuota BBM bersubsidi yang sudah direncanakan. "Kita jangan berdebat dulu, tapi tujuan kita itu melakukan itu, tidak mau menambah BBM bersubsidi, itu prinsipnya," jelasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyarankan kepada pemilik mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) agar tidak memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebab, hal tersebut akan merusak mesin mobil.

"Bagi pemilik mobil murah ini, kalau dia menggunakan BBM di bawah Ron 92 (Pertamax) dan dalam satu-dua tahun mobilnya rusak," kata Hidayat saat ditemui di JI Expo Jakarta, Kamis (19/9).

Ia menambahkan, bila pemilik mobil murah memaksakan pemakaian premium dan mesin rusak, tidak akan mendapatkan garansi dari produsennya. Hal ini untuk menjaga kualitas mesin mobil murah tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa produksi mobil murah ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar bisa membeli mobil murah. Harapannya, semua kalangan ini bisa menikmati membeli mobil. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan