JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Dengan aturan ini, produksi dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan dibatasi. Targetnya beleid ini bisa rampung tahun ini. Dalam draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang didapat KONTAN, pembatasan peredaran minuman beralkohol ini berlaku untuk produksi, penyimpanan dan konsumsi. Di pasal 5 RUU itu tertulis, setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Tak sampai di situ saja. Larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Agar lebih mengikat, beleid ini juga mengatur ancaman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar.
Minuman beralkohol akan dibatasi
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Dengan aturan ini, produksi dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan dibatasi. Targetnya beleid ini bisa rampung tahun ini. Dalam draf RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang didapat KONTAN, pembatasan peredaran minuman beralkohol ini berlaku untuk produksi, penyimpanan dan konsumsi. Di pasal 5 RUU itu tertulis, setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Tak sampai di situ saja. Larangan ini juga berlaku bagi siapa saja yang menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Agar lebih mengikat, beleid ini juga mengatur ancaman pidana dan denda bagi siapa saja yang melanggar.