JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Pedagang minuman beralkohol yang berada dikawasan pariwisata pantai masih akan diperbolehkan menjual secara langsung kepada konsumen. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang mempersiapkan juknis dan sistemnya tersebut. "Mereka (pedagang) membuat semacam koperasinya, koperasi yang bisa kita kontrol, dan ini (pedagang) adalah anggota-anggotanya. Itu salah satu ide," kata Rachmat, Senin (13/4). Koperasi yang dibuat tersebut nantinya akan sebagai pengontrol. Pedagang tidak diperbolehkan menjual lagi selain ke konsumen akhir. Meski tidak merinci, untuk pemasarannya akan diatur seperti box penjualan, dan pembeli tidak boleh dibawah 21 tahun.
Minuman beralkohol boleh dijual di kawasan wisata
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Pedagang minuman beralkohol yang berada dikawasan pariwisata pantai masih akan diperbolehkan menjual secara langsung kepada konsumen. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang mempersiapkan juknis dan sistemnya tersebut. "Mereka (pedagang) membuat semacam koperasinya, koperasi yang bisa kita kontrol, dan ini (pedagang) adalah anggota-anggotanya. Itu salah satu ide," kata Rachmat, Senin (13/4). Koperasi yang dibuat tersebut nantinya akan sebagai pengontrol. Pedagang tidak diperbolehkan menjual lagi selain ke konsumen akhir. Meski tidak merinci, untuk pemasarannya akan diatur seperti box penjualan, dan pembeli tidak boleh dibawah 21 tahun.