KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah. Terlebih banyak daerah di Indonesia memiliki minol lokal, seperti arak. Misalnya Bali, kegiatan adat masyarakat di pulau Dewata itu salah satu sarananya adalah arak dan brem. Di sisi lain, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol. "Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri," kata Gus Adhi, Jumat (13/11).
Minuman beralkohol mau dilarang, anggota Fraksi Golkar: Pertimbangkan arak lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah. Terlebih banyak daerah di Indonesia memiliki minol lokal, seperti arak. Misalnya Bali, kegiatan adat masyarakat di pulau Dewata itu salah satu sarananya adalah arak dan brem. Di sisi lain, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol. "Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri," kata Gus Adhi, Jumat (13/11).