JAKARTA. Pemerintah akhirnya sepakat untuk mengeluarkan minuman beralkohol yang masih ditahan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu dilakukan agar importir tidak terkena biaya tambahan yang lebih besar yang harus dibayar importir untuk sewa tempat di pelabuhan yang sudah melebihi waktu. “Untuk sementara minuman beralkohol itu disepakati dibawa keluar pelabuhan namun statusnya belum bisa diedarkan dan masih dikasih pita cukai oleh Bea Cukai,” kata Deddy Saleh, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai melaksanakan rapat dengan Bea Cukai, Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga importir di kantor Kemendag, Selasa (24/8). Deddy menyebutkan, minuman beralkohol yang ditahan oleh Bea Cukai tersebut bisa dikeluarkan di pelabuhan dan ditaruh di gudang importir tetapi tidak boleh diedarkan sebelum kode registrasi ML (merek luar) dikeluarkan oleh BPOM. Dalam rapat tersebut juga dicapai kata sepakat untuk pengurusan ML akan diselesaikan oleh BPOM dalam 5 hari.
Minuman beralkohol pun disepakati keluar dari pabean
JAKARTA. Pemerintah akhirnya sepakat untuk mengeluarkan minuman beralkohol yang masih ditahan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu dilakukan agar importir tidak terkena biaya tambahan yang lebih besar yang harus dibayar importir untuk sewa tempat di pelabuhan yang sudah melebihi waktu. “Untuk sementara minuman beralkohol itu disepakati dibawa keluar pelabuhan namun statusnya belum bisa diedarkan dan masih dikasih pita cukai oleh Bea Cukai,” kata Deddy Saleh, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai melaksanakan rapat dengan Bea Cukai, Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga importir di kantor Kemendag, Selasa (24/8). Deddy menyebutkan, minuman beralkohol yang ditahan oleh Bea Cukai tersebut bisa dikeluarkan di pelabuhan dan ditaruh di gudang importir tetapi tidak boleh diedarkan sebelum kode registrasi ML (merek luar) dikeluarkan oleh BPOM. Dalam rapat tersebut juga dicapai kata sepakat untuk pengurusan ML akan diselesaikan oleh BPOM dalam 5 hari.