JAKARTA. Kinerja penerimaan negara sepanjang dua bulan pertama tahun ini jauh dari target. Rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mendongkrak setoran perpajakan dan cukai belum membuahkan hasil. Tak ingin kebablasan, pemerintah kini menyiapkan rencana baru untuk mengejar penerimaan negara. Agar target penerimaan negara tercapai, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah sumber pemasukan kas negara. Rencananya, pemerintah akan menambah objek cukai, yakni minuman berkarbonasi atau minuman bersoda. "Sudah ada hasil kajian bahwa minuman berkarbonasi bisa dikenakan cukai," kata Kepala Badan Kebijakam Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Kamis (12/3). Menurut Suahasil, BKF sudah menerima hasil kajian terbaru dari Kementerian Kesehatan. Di dalam kajian itu, disebutkan, konsumsi minuman bersoda bisa mengganggu kesehatan badan. "Ada indikasi negatif terhadap penggunaan minuman berkarbonasi sehingga perlu dikenakan cukai," ujar Suahasil.
Minuman bersoda akan dikenakan cukai
JAKARTA. Kinerja penerimaan negara sepanjang dua bulan pertama tahun ini jauh dari target. Rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mendongkrak setoran perpajakan dan cukai belum membuahkan hasil. Tak ingin kebablasan, pemerintah kini menyiapkan rencana baru untuk mengejar penerimaan negara. Agar target penerimaan negara tercapai, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah sumber pemasukan kas negara. Rencananya, pemerintah akan menambah objek cukai, yakni minuman berkarbonasi atau minuman bersoda. "Sudah ada hasil kajian bahwa minuman berkarbonasi bisa dikenakan cukai," kata Kepala Badan Kebijakam Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Kamis (12/3). Menurut Suahasil, BKF sudah menerima hasil kajian terbaru dari Kementerian Kesehatan. Di dalam kajian itu, disebutkan, konsumsi minuman bersoda bisa mengganggu kesehatan badan. "Ada indikasi negatif terhadap penggunaan minuman berkarbonasi sehingga perlu dikenakan cukai," ujar Suahasil.