Minuman Ilegal Hambat Pertumbuhan Bisnis Miras



JAKARTA. Pemerintah boleh saja terus memperbesar pajak dan memperketat impor minuman keras (miras). Tapi tak bisa dipungkiri, selama ini bisnis miras tetap tumbuh lumayan pesat. Maklum, permintaan miras dalam negeri cukup tinggi.

Salah satu jenis miras yang pasarnya tumbuh pesat adalah anggur alias wine. Yohan Handoyo, pemilik sekaligus Manajer Umum Decanter Wine House, memperkirakan pertumbuhan pasar wine di Indonesia mencapai 15% per tahun. "Kenaikan ini didukung pertumbuhan target di industri pariwisata," ujarnya.

Permintaan wine juga naik lantaran ada penelitian yang menyebutkan wine baik untuk jantung dan kesehatan. Dus, menyesap wine juga sudah menjadi gaya hidup masyarakat kota. "Dengan makin mudahnya penyebaran informasi, pelan-pelan wine mulai populer dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat," imbuh Yohan.


Permintaan impor minuman keras cukup tinggi. Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebutkan, impor bir atau minuman kategori A dengan kandungan alkohol 5% mencapai 110.000 karton di 2007 dan naik menjadi 130.000 karton di 2008.

Sementara impor wine atau minuman kategori B dengan kandungan alkohol 25% tercatat 80.000 karton di 2008. Ini naik 10.000 karton dari impor 2007 sebesar 70.000 karton.

Departemen Perdagangan mencatat, nilai impor miras, termasuk minuman dengan kadar alkohol tinggi seperti Gin dan Brandy, mencapai US$ 2,23 juta di 2008. Nilai impor terbesar disumbang minuman dengan kandungan alkohol 46% ke atas.

Tapi nilai impor tersebut tampaknya bakal turun tahun ini. Dari Januari-April 2009, nilai impor miras cuma US$ 134.707. Padahal pada periode sama tahun lalu, nilainya mencapai US$ 493.707.

Menurut Eddie Priyono, pengamat industri bir yang juga mantan Direktur Komersial PT Delta Djakarta, penurunan impor terjadi karena pasar miras di Indonesia sangat terbatas. Selain itu, belakangan banyak miras ilegal masuk ke Indonesia.

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah berencana membuka keran impor minuman beralkohol. Selama ini, cuma satu perusahaan yang memiliki izin mengimpor minuman keras, yaitu PT Sarinah.

Pemerintah yakin pembukaan monopoli impor minuman beralkohol bakal mengurangi produk miras ilegal yang masuk ke pasar Indonesia melalui penyelundupan.

Tapi, PT Sarinah keberatan dengan rencana tersebut. "Kalau dibuka bebas sekali, bagaimana cara mengontrol minuman keras yang masuk? Kalau cuma satu pintu kan jelas," tegas M. Rusdi, Manajer Humas PT Sarinah.

Rusdi mengatakan, pembukaan keran impor miras bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah peredaran miras ilegal. "Saat ini harga minuman beralkohol yang legal memang tinggi karena pajaknya sendiri sampai 400%. Mungkin ini yang harus dibenahi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan