JAKARTA. PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek Cleopatent. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo ini menilai merek Cleopatent milik Indra Setiadi telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Perkara ini telah didaftarkan pada 20 Januari 2016. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (9/2) lalu. Namun karena sidang perdana itu tidak dihadiri tergugat, majelis hakim menundanya hingga Selasa pekan depan. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2), disebutkan, gugatan dilakukan karena Indra telah menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Minuman merek Cleo menggugat Cleopatent
JAKARTA. PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek Cleopatent. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo ini menilai merek Cleopatent milik Indra Setiadi telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Perkara ini telah didaftarkan pada 20 Januari 2016. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (9/2) lalu. Namun karena sidang perdana itu tidak dihadiri tergugat, majelis hakim menundanya hingga Selasa pekan depan. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2), disebutkan, gugatan dilakukan karena Indra telah menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.