JAKARTA. Ditjen Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan. Menurut Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai. Beberapa barang yang akan dikenakan cukai antara lain minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP). Lalu cukai kendaraan bermotor, dan menaikkan cukai minuman beralkohol. Disamping itu Susiwijono juga mengusulkan bea keluar batu bara. "Intensifikasi akan dilakukan dengan cara operasi, audit dan lainnya, sementara ekstensifikasi tahun depan pilihannya perluas barang yang dikenakan cukai," ujarnya. Ditjen Bea Cukai akan kembali mengusulkan cukai untuk MRKP, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Ia bilang akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. "Kalau kena cukai, bisa dapat Rp 1-2 triliun" tutur Susiwijono.
Minuman ringan dan motor diusulkan kena cukai
JAKARTA. Ditjen Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan. Menurut Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai. Beberapa barang yang akan dikenakan cukai antara lain minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP). Lalu cukai kendaraan bermotor, dan menaikkan cukai minuman beralkohol. Disamping itu Susiwijono juga mengusulkan bea keluar batu bara. "Intensifikasi akan dilakukan dengan cara operasi, audit dan lainnya, sementara ekstensifikasi tahun depan pilihannya perluas barang yang dikenakan cukai," ujarnya. Ditjen Bea Cukai akan kembali mengusulkan cukai untuk MRKP, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Ia bilang akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. "Kalau kena cukai, bisa dapat Rp 1-2 triliun" tutur Susiwijono.