Minuman ringan kena cukai tahun 2016



JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan tarif cukai minuman bersoda dan minuman manis mulai tahun 2016 menguarkan protes. Industri minuman menilai pertimbangan pengenaan cukai untuk melindungi kesehatan masyarakat tidak kuat.

Triyono, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengatakan, alasan tersebut harus diteliti dan dikaji ulang agar mendapatkan kesimpulan akurat. Begitu juga dengan rencana  pengenaan cukai atas minuman bersoda dan manis untuk mendongkrak target penerimaan cukai di tahun depan. "Kontribusinya tidak besar," ujar Triono kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Sebaliknya, pengenaan cukai di industri minuman justru akan membuat bisnis industri   kian tertekan. Mengacu kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) 2012, cukai membikin konsumsi minuman bersoda turun 35,11% menjadi 512, 9 juta kiloliter per tahun.


Padahal, beban industri minuman sudah berat. Meski pasar masih bisa tumbuh, mulai tahun 2016, mereka harus berhadapan dengan era dagang bebas di Asean. Dengan mayoritas negara-negara Asean belum mengenakan cukai, serbuan minuman manis dan berkarbonasi bakal tak terbendung. "Produk impor leluasa masuk dengan harga lebih murah," imbuh Suroso Natakusumah, Sekretaris Jenderal Asrim.

Suka atau tidak, cukai atas minuman akan membuat produsen menaikkan harga jual. "Otomatis jika ada kenaikan biaya akan dibebankan ke konsumen," ujar Sribugo Suratmo, Direktur Komunikasi PT Mayora Indonesia Tbk.

Kebijakan serupa juga akan ditempuh PT Coca Cola Amatil Indonesia. Namun "Kami tunggu kepastian dulu," kata Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs PT Coca Cola Amatil Indonesia.

Yang jelas,  tanpa beban cukai, bisnis minuman belum bisa kencang. Asrim memprediksi, pertumbuhan industri minuman ringan tahun ini cuma 2%-3%, turun dari tahun lalu yang tumbuh 5%.

Dihujani protes, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemkeu) serta Kemkes mengaku tengah melakukan kajian dampak minuman ini terhadap kesehatan.  Pemerintah juga akan menjaring masukan pelaku bisnis. "Setelah itu, kami akan putuskan minuman yang dikenai cukai, termasuk mekanismenya tarifnya," tandas Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, jika dari hasil kajian semua syarat terpenuhi, yakni barang bisa masuk atau layak kategori kena cukai serta dapat izin DPR, kebijakan itu akan berlaku mulai  2016.

Pemerintah agaknya tergoda melihat potensi penerimaan cukai minuman manis dan berkarbonasi. Dengan asumsi  konsumsi minuman manis dan karbonasi sebesar 3,75 juta kiloliter dan dengan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per liter,  potensinya penerimaan cukai bisa mencapai sekitar Rp 11,24 triliun.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto