JAKARTA. Pemerintah harus lebih cermat menghitung rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman berkarbonasi dan berpemanis. Sebab, kebijakan ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) menunjukkan, jika kebijakan ini dilaksanakan, penerimaan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) berpotensi tergerus hingga Rp 783,4 miliar sepanjang tahun. Hitungannya begini. LPEM UI memprediksi konsumsi minuman bersoda per tahun yang saat ini mencapai 790,4 juta kiloliter. Dengan asumsi pemerintah mengenakan cukai sebesar Rp 3.000 per liter, akan terjadi penurunan konsumsi minuman ini hingga 64,9%, sehingga total konsumsi hanya mencapai 512, 9 juta kiloliter per tahun.
Minuman soda kena cukai setoran pajak bisa blunder
JAKARTA. Pemerintah harus lebih cermat menghitung rencana pengenaan cukai terhadap produk minuman berkarbonasi dan berpemanis. Sebab, kebijakan ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) menunjukkan, jika kebijakan ini dilaksanakan, penerimaan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) berpotensi tergerus hingga Rp 783,4 miliar sepanjang tahun. Hitungannya begini. LPEM UI memprediksi konsumsi minuman bersoda per tahun yang saat ini mencapai 790,4 juta kiloliter. Dengan asumsi pemerintah mengenakan cukai sebesar Rp 3.000 per liter, akan terjadi penurunan konsumsi minuman ini hingga 64,9%, sehingga total konsumsi hanya mencapai 512, 9 juta kiloliter per tahun.