KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan terus memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini sudah dimulai sejak Rabu (19/01/2022). Melansir laman setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. “Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).
- Baca Juga: Ini Sanksi Jika Nekat Jual Harga Minyak di Atas Rp 14.000 Per Liter
- Baca Juga: Emak-Emak Tak Perlu Panic Buying, Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Berlaku 6 Bulan
- Baca Juga: Pedagang Ingin Distribusi Minyak Goreng Subsidi Langsung ke Pasar