KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah dan akan kembali menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak goreng. Seorang pedagang di Pasar Palmerah Anly mengaku, resah ketika mengetahui subsidi minyak goreng akan dicabut. Dia menceritakan bahwa selama minyak goreng curah disubsidi sejak april, pihakya tidak pernah menjual dengan harga eceran terendah (HET). Per hari ini dia masih menjual dengan harga Rp. 18.000 per kilogram (kg). “Kami tidak tahu bahwa harga jual yang diterapkan pemerintah itu Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter, karena dapatnya dari agen Rp 15.000 per liter dan kan kami ada biaya plastik, ongkos kuli makanya jualnya juga segitu,” kata dia saat dijumpai Kontan.co.id, Senin (30/5)
Minyak Goreng Subsidi Dicabut Besok, Pedagang Takut Harga Naik Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah dan akan kembali menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak goreng. Seorang pedagang di Pasar Palmerah Anly mengaku, resah ketika mengetahui subsidi minyak goreng akan dicabut. Dia menceritakan bahwa selama minyak goreng curah disubsidi sejak april, pihakya tidak pernah menjual dengan harga eceran terendah (HET). Per hari ini dia masih menjual dengan harga Rp. 18.000 per kilogram (kg). “Kami tidak tahu bahwa harga jual yang diterapkan pemerintah itu Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter, karena dapatnya dari agen Rp 15.000 per liter dan kan kami ada biaya plastik, ongkos kuli makanya jualnya juga segitu,” kata dia saat dijumpai Kontan.co.id, Senin (30/5)