KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan perusahaan negara, PT Perum Bulog yang menyebut stok MinyaKita terbatas karena belum kembali dipasok oleh produsen minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan kewajiban produsen dalam menyalurkan MinyaKita ke perusahaan BUMN minimal 35%. “Kewajiban produsen pasok minimal 35 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
MinyaKita Langka di Bulog, Kemendag Justru Sebut Pasokan Berlebih
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan perusahaan negara, PT Perum Bulog yang menyebut stok MinyaKita terbatas karena belum kembali dipasok oleh produsen minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan kewajiban produsen dalam menyalurkan MinyaKita ke perusahaan BUMN minimal 35%. “Kewajiban produsen pasok minimal 35 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
TAG: