MinyaKita Langka di Pasaran dan Semakin Mahal, Ini 4 Penyebab Utamanya Menurut Mendag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MinyaKita, minyak goreng kemasan bersubsidi yang diluncurkan pemerintah tahun lalu, langka di pasaran. Hal ini diketahui dari laporan dan keluhan warga di sejumlah daerah.

Bahkan, pedagang kini menjual harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di Palmerah, Jakarta Barat, misalnya, pedagang mengaku sudah kehabisan stok Minyakita sejak dua pekan yang lalu.  

Apa yang terjadi dengan MinyaKita?

Penjelasan Mendag


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya juga mengakui adanya kelangkaan Minyakita di pasaran. Menurutnya, kelangkaan ini dikarenakan sejumlah faktor. 

1. Banyaknya masyarakat beralih dari minyak goreng premium ke MinyaKita

Mengutip Kompas.com, Zulhas mengatakan, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh. 

Mendag menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg untuk minyak goreng curah. 

"Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, online padahal kan ini untuk pasar-pasar," ujar Zulkifli.

Baca Juga: Aprindo Membantah Menjadi Penyebab Kelangkaan MinyaKita

2. Implementasi program B35

Mendag Zulhas menuturkan, penyebab lain kelangkaan Minyakita adalah implementasi program B35 yang menyedot penggunaan CPO lebih banyak. 

"B20 itu nyedot CPO 9 juta, begitu berubah jadi B35 nambah 4 juta, jadi 13 juta disedot," kata Zulhas, Senin (30/1/2023). 

3. Penimbunan MinyaKita

Mengutip Kontan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan minyak goreng merek MinyaKita di PT Binda Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (7/2).

Dari pengawasan ini ditemukan, sekitar 515 ton stok MinyaKita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP namun tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga: Bahas Pasokan MinyaKita Jelang Ramadan, Badan Pangan Nasional Panggil Pelaku Usaha

Diketahui, PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia.

Atas temuan tersebut, Menteri Perdagagan Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie