KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pungutan iuran batubara tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, idealnya dalam mitra instansi pengelola (MIP) tidak diperlukan PPN mengingat penjualan batubara telah melekat PPN. Singgih menjelaskan, PPN yang melekat dalam penjualan batubara sejatinya dapat direstitusi, tetapi di saat invoicing tagihan MIP juga dikenakan PPN tentu akan menjadi double nantinya.
MIP Batubara Tetap Dikenakan PPN, IMEF: Seharusnya Tidak Perlu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pungutan iuran batubara tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, idealnya dalam mitra instansi pengelola (MIP) tidak diperlukan PPN mengingat penjualan batubara telah melekat PPN. Singgih menjelaskan, PPN yang melekat dalam penjualan batubara sejatinya dapat direstitusi, tetapi di saat invoicing tagihan MIP juga dikenakan PPN tentu akan menjadi double nantinya.