Miranda dicekal ke luar negeri malam ini



JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan akan melakukan pencekalan terhadap Miranda Goeltom.

Denny mengatakan menindaklanjuti permintaan dari KPK, per malam ini telah dikeluarkan kembali perintah Cekal kepada Miranda Goeltom. Cekal dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkumham dalam kerjasama pemberantasan korupsi.

Padahal sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi, KPK belum mengeluarkan permintaan pencekalan terhadap Miranda karena memang merasa belum. perlu. Terkait perubahan informasi ini KPK belum memberi pernyataan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.