Miranda dijerat dengan pasal penyuapan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya. Lembaga anti korupsi ini akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goltom, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 silam. Bekas Deputi Gubernur Senior BI itu diduga ikut terlibat dalam pemberian uang suap berupa travelers cheque ke anggota DPR periode 1999-2004.

Ketua KPK Abraham Samad bilang, dari hasil penyelidikan KPK, ada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Miranda dalam proses pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Tersangka ikut membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaerti melakukan tindak pidana korupsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar dia, kemarin.

KPK menjerat Miranda dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31` Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan ini, Miranda terkena pasal penyuapan dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama lima tahun.


Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan menahan Miranda. Menurut Abraham, biasanya seorang tersangka akan dijebloskan ke penjara setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Miranda sendiri menyatakan akan patuh dan menghadapi semua proses hukum yang dilakukan KPK hingga tuntas. Jadi KPK tidak perlu khawatir kalau dirinya akan lari dari masalah hukum ini.

Miranda mengatakan, selama ini dirinya selalu kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. "Saat ini saja saya masih di sini, saya tidak akan ke mana-mana," ujar Miranda. Dengan pertimbangan itu, Miranda berharap dirinya tidak dijebloskan ke dalam penjara.

Asal-muasal cek

Kendati sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ini, tugas KPK dalam membongkar kasus ini belumlah usai. Persoalan hukum lain yang akan diurai KPK adalah soal sumber dana travelers cheque yang tersebar ke sejumlah anggota DPR pasca kemenangan Miranda.

Abraham mengatakan, instansinya masih terus menggali sumber dana travelers cheque yang tercatat sebanyak 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar "Kami masih gali terus," ujarnya.

Asal-muasal dana cek pelawat ini memang masih misterius. Satu-satunya petunjuk, pernah terungkap dalam persidangan terhadap bekas anggota DPR Dudhie Makmun Murod. Dudhie pernah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Dari persidangan itu terkuak jika travelers cheque sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ini dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia (BII). KPK sendiri pernah meminta keterangan beberapa pegawai Bank Artha Graha guna mengungkap asal usul dana itu.

Toh, sejauh ini belum juga terungkap. Selain soal ini, KPK juga belum bisa membongkar motif pemberian uang suap tersebut. Padahal seluruh bekas anggota DPR yang menerima uang suap ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: