JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya. Lembaga anti korupsi ini akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goltom, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 silam. Bekas Deputi Gubernur Senior BI itu diduga ikut terlibat dalam pemberian uang suap berupa travelers cheque ke anggota DPR periode 1999-2004. Ketua KPK Abraham Samad bilang, dari hasil penyelidikan KPK, ada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Miranda dalam proses pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Tersangka ikut membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaerti melakukan tindak pidana korupsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar dia, kemarin. KPK menjerat Miranda dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31` Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan ini, Miranda terkena pasal penyuapan dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Miranda dijerat dengan pasal penyuapan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya. Lembaga anti korupsi ini akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goltom, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 silam. Bekas Deputi Gubernur Senior BI itu diduga ikut terlibat dalam pemberian uang suap berupa travelers cheque ke anggota DPR periode 1999-2004. Ketua KPK Abraham Samad bilang, dari hasil penyelidikan KPK, ada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Miranda dalam proses pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Tersangka ikut membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaerti melakukan tindak pidana korupsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004," ujar dia, kemarin. KPK menjerat Miranda dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31` Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan ini, Miranda terkena pasal penyuapan dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama lima tahun.