Miranda ditanya soal rapat FPJP Century oleh KPK



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat-rapat yang membahas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century selama diperisa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/10/2013).Miranda diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.“Soal rapat-rapat, rapat-rapat FPJP tentang Bank Century,” kata Miranda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.Saat ditanya mengenai penetapan nilai dana talangan Rp 6,7 triliun yang diputuskan untuk Bank Century, Miranda mengatakan hal tersebut tidak ditanyakan penyidik KPK.“Tidak ada, sudah ya,” ujar Miranda yang kemudian memasuki mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.Diperiksa sebagai saksiMiranda ditahan di Rutan Pondok Bambu sebagai terpidana kasus suap cek perjalanan. Hari ini, Miranda dipinjam dari rutan untuk diperiksa sebagai saksi Century.Dalam kasus Century, KPK menetapkan deputi gubernur BI nonaktif, Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century.Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.Proses pengambilan keputusan itu diwarnai air mata.Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis.Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.(Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie