JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom, dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12) sore. Selain itu Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu didenda Rp150 juta. "Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.
Miranda dituntut 4 tahun penjara
JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom, dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12) sore. Selain itu Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu didenda Rp150 juta. "Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.