Miranda Goeltom dicegah ke luar negeri



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom tak bisa leluasa lagi berpergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Miranda ke luar negeri. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan tersebut dalam status Miranda sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 silam. “Untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Johan, Selasa (16/11). Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur menambahkan, surat permohonan dari KPK tersebut masuk pada tanggal 26 Oktober lalu. Surat pencegahan ini pun sudah beredar ke seluruh kantor wilayah imigrasi. Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02.06-3.20574 dan menurut Bambang surat itu berlaku selama setahun ke depan. Kasus ini sudah memakan korban anggota DPR pada periode 1999-2004 lalu. KPK sudah menetapkan status tersangka kepada politisi senior Partai PDI Perjuangan, Panda Nababan, dan mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzzeta. Bersama keduanya ada 24 politisi lain yang terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat dalam proses pemilihan DGS BI pada 2004 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: