JAKARTA. Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom akhirnya resmi dieksekusi dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004 lalu. Terpidana 3 tahun penjara tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu hari ini (14/5). “Hari ini Miranda dieksekusi,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (14/5). Menurut Johan, jika LP Pondok Bambu dapat menampung mantan pentinggi BI tersebut maka eksekusi akan dilakukan disana. Namun apabila ternyata penuh, maka tempat penahanan Miranda akan dipindahkan ke LP Tangerang.
Miranda Goeltom dieksekusi ke rutan Pondok Bambu
JAKARTA. Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom akhirnya resmi dieksekusi dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004 lalu. Terpidana 3 tahun penjara tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu hari ini (14/5). “Hari ini Miranda dieksekusi,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (14/5). Menurut Johan, jika LP Pondok Bambu dapat menampung mantan pentinggi BI tersebut maka eksekusi akan dilakukan disana. Namun apabila ternyata penuh, maka tempat penahanan Miranda akan dipindahkan ke LP Tangerang.