Miranda Goeltom ditetapkan jadi tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). "Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Abraham. Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi,memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Membantu atau turut serta terkait perbuatan NN (Nunun Nurbaeti) melakukan tindak pidana korupsi, memberikan travel cheque ke anggota DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham. Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun, tidak menutup kemungkinan penahanan akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan. "Kalau penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan, maka dilakukan penahanan. Tapi ada tradisi di KPK, kalau tersangka itu sudah mau dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan," kata Abraham. Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can