JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/4). Dia akan menjadi saksi bagi terdakwa korupsi Nunun Nurbaeti.Miranda telah tiba pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengaku telah siap memberikan kesaksian dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Saya siap," tegasnya.Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Miranda telah menyebar 480 cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004. Pemberian cek ini diduga untuk memuluskan dirinya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Cek ke anggota DPR diberikan melalui Nunun yang merupakan teman Miranda. Namun, Miranda sejauh ini menampik tuduhan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Miranda Goeltom jadi saksi untuk Nunun Nurbaeti
JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/4). Dia akan menjadi saksi bagi terdakwa korupsi Nunun Nurbaeti.Miranda telah tiba pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengaku telah siap memberikan kesaksian dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Saya siap," tegasnya.Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Miranda telah menyebar 480 cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004. Pemberian cek ini diduga untuk memuluskan dirinya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Cek ke anggota DPR diberikan melalui Nunun yang merupakan teman Miranda. Namun, Miranda sejauh ini menampik tuduhan tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News