JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (8/10). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/10). Namun, hingga kini mantan pejabat tinggi bank sentral itu pun belum tiba di kantor KPK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK
JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (8/10). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/10). Namun, hingga kini mantan pejabat tinggi bank sentral itu pun belum tiba di kantor KPK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.