JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Miranda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya," kata Miranda setibanya di Gedung KPK. Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, rok abu-abu, sambil menjinjing tiga buah tas, Miranda datang dengan pengawalan dari Lapas Wanita Tangerang. Namun, Miranda tak mau berkomentar lebih soal pemeriksaannya dalam kasus yang sudah menjerat Budi Mulya tersebut.
Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Miranda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Budi Mulya," kata Miranda setibanya di Gedung KPK. Miranda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, rok abu-abu, sambil menjinjing tiga buah tas, Miranda datang dengan pengawalan dari Lapas Wanita Tangerang. Namun, Miranda tak mau berkomentar lebih soal pemeriksaannya dalam kasus yang sudah menjerat Budi Mulya tersebut.