JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kepala Humat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Miranda bebas setelah menjalani tiga tahun masa hukuman. "Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (2/6). Akbar mengatakan, Miranda dibebaskan pada Selasa pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013. Selama menjalani masa hukuman, kata Akbar, Miranda tidak pernah mendapat remisi.
Miranda Goeltom resmi bebas hari ini
JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Kepala Humat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, Miranda bebas setelah menjalani tiga tahun masa hukuman. "Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (2/6). Akbar mengatakan, Miranda dibebaskan pada Selasa pukul 07.30 WIB. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013. Selama menjalani masa hukuman, kata Akbar, Miranda tidak pernah mendapat remisi.