JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tidak mendapat remisi Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Miranda merupakan terpidana kasus suap cek pelawat.“Miranda Goeltom tidak dapat remisi,” ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM, Akbar Hadi melalui pesan singkat Rabu (25/12).Hal ini pun seiring dengan adanya pengetatan pemberian remisi untuk para koruptor. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.Meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.Miranda kemudian mengajukan banding, namun ditolak. Setelah itu ia mengajukan kasasi dan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Miranda Goeltom tak dapat remisi Natal
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tidak mendapat remisi Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Miranda merupakan terpidana kasus suap cek pelawat.“Miranda Goeltom tidak dapat remisi,” ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM, Akbar Hadi melalui pesan singkat Rabu (25/12).Hal ini pun seiring dengan adanya pengetatan pemberian remisi untuk para koruptor. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.Meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.Miranda kemudian mengajukan banding, namun ditolak. Setelah itu ia mengajukan kasasi dan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News