Miranda Goeltom tiba di KPK untuk diperiksa



JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Tahanan, Tangerang, Banten untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.59 WIB dengan mobil tahanan KPK. Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju putih tanpa rompi tahanan KPK dan rambut berwarna ungu.

Ketika ditanyai wartawan, Miranda hanya mengatakan sedang dalam keadaan sehat dan hanya melempar senyum kepada wartawan. "Kabar saya baik," tegas Miranda.


Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Untuk kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan