JAKARTA. Terpidana kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Tahanan, Tangerang, Banten untuk menjalani pemeriksaan. Miranda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasus Century yaitu Budi Mulya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. "(diperiksa untuk tersangka) Budi Mulya," tutur Miranda kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Miranda kembali diperiksa KPK terkait FPJP Century
JAKARTA. Terpidana kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Tahanan, Tangerang, Banten untuk menjalani pemeriksaan. Miranda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasus Century yaitu Budi Mulya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. "(diperiksa untuk tersangka) Budi Mulya," tutur Miranda kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).