Miranda S. Goeltom resmi ditahan KPK



JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom resmi ditahan. Tersangka dugaan suap ini ditahan di Rumah Tahanan Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.Usai pemeriksaan, Miranda mengatakan dirinya akan sangat kooperatif dalam pengusutan kasus ini. "KPK adalah institusi yang sangat profesional. KPK juga akan memproses dengan segera supaya saya segera memproleh kepastian hukum," kata Miranda dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/6).Penahanan Miranda dilakukan usai shalat Magrib sekitar pukul 17.50 WIB. Ketika berjalan menuju ruang tahanan, Miranda tampak tenang dikawal oleh petugas kepolisian dan KPK. Dia bungkam ketika ditanya oleh para wartawan yang sudah menunggunya.KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap anggota DPR 1999-2004. Dia diduga telah memberikan 480 cek pelawat agar anggota DPR memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Selain Miranda, KPK juga telah menahan anggota DPR 1999-2004 termasuk istri mantan Wakil Kepala Polri Nunun Nurbaetie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can