JAKARTA. Terdakwa kasus suap travellers cheque Miranda Swaray Goeltom membantah seluruh tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda menganggap tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan. Dalam pembelaan pribadinya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menuding jaksa hanya memakai asumsi belaka. “Hukum berbicara alat bukti, dan tidak bisa dilakukan melalui asumsi-asumsi saja,” kata Miranda, Senin (17/9). Miranda juga menilai jaksa menggunakan metode pembuktian berantai, namun fakta-fakta hukum yang mendasarinya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, keterangan-keterangan saksi itu juga tidak bisa dikaitkan satu sama lain.
Miranda tuding jaksa cuma pakai asumsi
JAKARTA. Terdakwa kasus suap travellers cheque Miranda Swaray Goeltom membantah seluruh tuduhan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda menganggap tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta itu sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan. Dalam pembelaan pribadinya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menuding jaksa hanya memakai asumsi belaka. “Hukum berbicara alat bukti, dan tidak bisa dilakukan melalui asumsi-asumsi saja,” kata Miranda, Senin (17/9). Miranda juga menilai jaksa menggunakan metode pembuktian berantai, namun fakta-fakta hukum yang mendasarinya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, keterangan-keterangan saksi itu juga tidak bisa dikaitkan satu sama lain.