JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom menuding persidangan yang digelar untuknya penuh kental dengan rekayasa."Anda lihat sendiri dalam persidangan semua faktanya direkayasa," kata Miranda saat dimintai tanggapannya seusai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9) petang. Miranda menganggap semua saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan buat menjerat dirinya dalam kasus ini. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.
Miranda tuding sidang kental rekayasa
JAKARTA. Miranda Swaray Goeltom menuding persidangan yang digelar untuknya penuh kental dengan rekayasa."Anda lihat sendiri dalam persidangan semua faktanya direkayasa," kata Miranda saat dimintai tanggapannya seusai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9) petang. Miranda menganggap semua saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan buat menjerat dirinya dalam kasus ini. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu dia didenda Rp150 juta.