KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan baru terkait pengelompokan perusahaan multifinance berdasarkan ekuitas. Secara umum, aturan baru ini hampir sama dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan. “Kajian tersebut merekomendasikan agar diatur pembatasan kegiatan usaha tertentu berdasarkan besaran ekuitas,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/8). Baca Juga: CIMB Niaga Syariah bukukan kenaikan laba 64% di semester I-2019
Mirip bank, OJK mengkaji aturan pengelompokkan multifinance berdasarkan ekuitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan baru terkait pengelompokan perusahaan multifinance berdasarkan ekuitas. Secara umum, aturan baru ini hampir sama dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan. “Kajian tersebut merekomendasikan agar diatur pembatasan kegiatan usaha tertentu berdasarkan besaran ekuitas,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/8). Baca Juga: CIMB Niaga Syariah bukukan kenaikan laba 64% di semester I-2019