KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus mengatakan, insentif yang dikucurkan pemerintah untuk rumah siap huni (ready stock) itu dinilai lazim dan suatu pilihan kebijakan yang logis. Ibarat departement store, sektor properti pun perlu melakukan semacam cuci gudang. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir penjualan properti di beberapa segmen cukup lesu. Terutama untuk apartemen. "Waktu booming, dulu belum selesai sudah terjual 100%. Sekarang sudah selesai pembangunannya, tapi penjualan masih 70%-80% atau di bawahnya. Kalau rumah biasanya pengembang indent sistemnya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).
Mirip cuci gudang, insentif PPN untuk rumah siap huni jadi keputusan logis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah tapak dan rumah susun siap huni dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus mengatakan, insentif yang dikucurkan pemerintah untuk rumah siap huni (ready stock) itu dinilai lazim dan suatu pilihan kebijakan yang logis. Ibarat departement store, sektor properti pun perlu melakukan semacam cuci gudang. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir penjualan properti di beberapa segmen cukup lesu. Terutama untuk apartemen. "Waktu booming, dulu belum selesai sudah terjual 100%. Sekarang sudah selesai pembangunannya, tapi penjualan masih 70%-80% atau di bawahnya. Kalau rumah biasanya pengembang indent sistemnya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).