KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kebijakan ini memiliki kemiripan dengan
sunset policy karena memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, program pengurangan sanksi pajak tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026 dengan sejumlah skema insentif yang memiliki batas waktu berbeda, yakni hingga 30 Juni 2027 dan 31 Desember 2027.
Pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan SPT atau pelunasan pajak.
Baca Juga: DJP Mengaku Tak Sembarangan Gunakan AI, Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Prioritas Dalam sejumlah skema, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%, sedangkan pada periode berikutnya besaran pengurangan dapat turun menjadi 50% atau 25%. Kebijakan ini mencakup berbagai sanksi administratif, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari hasil pemeriksaan dan penagihan pajak. DJP juga mengatur keringanan bagi wajib pajak yang secara sukarela menyampaikan atau membetulkan SPT. Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi sebesar 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Jika dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Adapun pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 25%.
Tidak Hapus Seluruh Kewajiban
Meski memiliki kemiripan dengan
sunset policy, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban pajak wajib pajak. Dalam aturan tersebut, pengurangan sanksi pada sejumlah skema mensyaratkan pelunasan pokok pajak terutang. Dengan demikian, insentif tersebut berfokus pada sanksi administratif, bukan penghapusan pokok utang pajak. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, kebijakan tersebut memiliki semangat yang serupa dengan
sunset policy, tetapi dengan cakupan yang lebih terbatas. "Kebijakan ini semangatnya mirip
sunset policy karena sama-sama memberikan insentif kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan secara sukarela melalui pengurangan atau penghapusan sanksi. Namun, cakupannya lebih terbatas," kata Wahyu kepada
Kontan.co.id, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Cara DJP Lacak Potensi Pajak Sektor Sawit Menurut Wahyu, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun
cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif. Konsep tersebut mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela tanpa harus menunggu proses penyelesaian sengketa. Meski demikian, Wahyu menilai kebijakan KEP-239/PJ/2026 belum sepenuhnya masuk dalam ranah
cooperative compliance. Dia menjelaskan,
sunset policy berfungsi sebagai instrumen perluasan basis pajak sekaligus memberikan pengampunan sanksi atas pembetulan SPT masa lalu. Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 lebih berfokus pada relaksasi sanksi administratif untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Wahyu menyebut, kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat bagi penerimaan negara maupun wajib pajak.
Pertama, penghapusan sanksi administratif berpotensi mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Dengan adanya keringanan, wajib pajak dapat berfokus pada pembayaran pokok pajak sesuai persyaratan yang berlaku tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif yang memenuhi kriteria penghapusan.
Kedua, kebijakan ini dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terlalu membebani arus kas atau
cash flow. Pasalnya, dana yang perlu disiapkan wajib pajak menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pokok pajak harus dibayar bersamaan dengan seluruh sanksi administratif.
Ketiga, fasilitas tersebut dapat membuka jalan bagi wajib pajak dan DJP untuk menyelesaikan persoalan perpajakan tanpa melanjutkan sengketa melalui upaya hukum. Wahyu menjelaskan, salah satu persyaratan fasilitas ini adalah wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila upaya hukum telah diajukan, wajib pajak harus mencabutnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku. "Dengan demikian, biaya kepatuhan akan ditekan lebih rendah," katanya.
Risiko
Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa penghapusan sanksi administratif juga memiliki risiko, terutama terhadap kepercayaan wajib pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh memperoleh keringanan, sementara wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tepat waktu tidak mendapatkan manfaat serupa. Namun, dia menambahkan, fasilitas tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Kelompok Crazy Rich Selain ketentuan mengenai gugatan dan upaya hukum, wajib pajak juga harus memastikan sanksi administratif yang dimohonkan pengurangannya memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai kekhilafan atau sanksi yang timbul bukan karena kesalahan wajib pajak. Oleh karena itu, Wahyu menilai kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak semestinya dijadikan instrumen yang diterapkan secara rutin. "Jika dilakukan dalam beberapa kali justru akan berpotensi menekan kepercayaan publik terutama dari wajib pajak yang telah patuh," kata Wahyu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News