KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis media kembali menjadi sorotan seiring terjadinya perselisihan ketenagakerjaan. Kali ini, perselisihan terjadi antara karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dengan perusahaan media terkemuka nasional Femina Group, yang saat ini sedang menyelenggarakan acara berstandar internasional, Jakarta Fashion Week (JFW). Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, perselisihan ketenagakerjaan ini sudah terjadi sejak awal tahun 2016. Pemicunya, para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %. (Masih tersisa 12.5% hingga saat ini). "Menghadapi hari raya Iedul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi," demikian penjelasan FKK-FG dalam keterangan resminya.
Miris, upah jurnalis Femina Group dicicil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis media kembali menjadi sorotan seiring terjadinya perselisihan ketenagakerjaan. Kali ini, perselisihan terjadi antara karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dengan perusahaan media terkemuka nasional Femina Group, yang saat ini sedang menyelenggarakan acara berstandar internasional, Jakarta Fashion Week (JFW). Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, perselisihan ketenagakerjaan ini sudah terjadi sejak awal tahun 2016. Pemicunya, para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %. (Masih tersisa 12.5% hingga saat ini). "Menghadapi hari raya Iedul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi," demikian penjelasan FKK-FG dalam keterangan resminya.