KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali kritik kebijakan ekspor benih lobster. Saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster. Kali ini, Susi Pudjiastuti menyoroti Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP eskpor benih lobster yang kecil. Sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP ekspor benih lobster / benih krustacea adalah Rp 250 per 1.000 ekor benih lobster. Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster. Baca juga:
Megawati punya harta Rp 213,93 M, bagaimana dengan anaknya, Puan Maharani? Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima PNBP ekspor benih lobster sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor. Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP ekspor benih lobster Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor. "PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020). Bahkan Susi membandingkan PNBP ekspor benih lobster dengan harga rempeyek udang rebon. Menurutnya, PNBP ekspor benih lobster tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah. "Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan. PNBP ekspor benih lobster disesuaikan dengan harga pasar. Dia ingin, pemasukan bagi negara terus berjalan sembari menunggu budidaya di dalam negeri siap. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri. Artinya, ekspor benih lobster tidak terus menerus dilakukan. "PNBP ekspor benih lobster ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy. KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster. Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Baca juga:
Harga Avanza di lelang mobil Jakarta ini Rp 60 juta, Ertiga Rp 95 juta "Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Edhy. ( Fika Nurul Ulya) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang ", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto