Mirwan Amir jalani pemeriksaan di KPK



JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mirwan Amir mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12). Mirwan datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (6/12).Mirwan sendiri tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru lengan pendek. Mirwan yang akrab disapa dengan panggilan Bang Ucok itu lebih memilih bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya. Dia pun langsung masuk ke dalam lobi utama KPK.Nazaruddin ditengarai melakukan pencucian uang lantaran membeli saham PT Garuda Indonesia dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.Sebelumnya, KPK telah menyita aset Nazaruddin sebesar Rp 400 miliar. Dari aset yang disita KPK tersebut, aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari saham di PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie