JAKARTA. Berhalangan hadir lantaran sakit, Miryam S. Haryani batal dikonfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang dan rencananya akan dilakukan pada Kamis (30/3) besok di Pengadilan Tipikor."Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari dokter RS Fatmawati yang menerangkan bahwa Miryam S. Haryani, umur 43 tahun perlu beristirahat karena sakit selama 2 hari," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.Dengan ketidakhadiran ini, lanjut Jhon, esensi agenda persidangan pembuktikan bahwa Miryam ditekan penyidik, sulit dibuktikan.
Miryam batal dikonfrontir dengan penyidik KPK
JAKARTA. Berhalangan hadir lantaran sakit, Miryam S. Haryani batal dikonfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang dan rencananya akan dilakukan pada Kamis (30/3) besok di Pengadilan Tipikor."Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari dokter RS Fatmawati yang menerangkan bahwa Miryam S. Haryani, umur 43 tahun perlu beristirahat karena sakit selama 2 hari," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.Dengan ketidakhadiran ini, lanjut Jhon, esensi agenda persidangan pembuktikan bahwa Miryam ditekan penyidik, sulit dibuktikan.