KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses hukum korupsi KTP-elektronik. Politikus Partai Hanura ini pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Miryam sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik. Padahal keterangan Miryam dirasa signifikan, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam Haryani divonis 5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses hukum korupsi KTP-elektronik. Politikus Partai Hanura ini pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Miryam sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik. Padahal keterangan Miryam dirasa signifikan, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.