JAKARTA. Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik, Miryam S. Haryani menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Ia pun berencana mengajukan eksepsi. "Saya keberatan yang mulia," kata Miryam pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi KTP-e. Langkah ini filakukan KPK setelah sebelumnya Miryam mencabut seluruh keterangannya saat menjadi saksi pada perkara dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Miryam keberataan dengan dakwaan jaksa
JAKARTA. Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik, Miryam S. Haryani menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Ia pun berencana mengajukan eksepsi. "Saya keberatan yang mulia," kata Miryam pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi KTP-e. Langkah ini filakukan KPK setelah sebelumnya Miryam mencabut seluruh keterangannya saat menjadi saksi pada perkara dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.