Miryam mengaku diintimidasi anggota DPR



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam sidang lanjutan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Senin (14/8). Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa benar Miryam mengungkapkan pernah mengalami intimidasi dari sejumlah anggota DPR RI, utamanya dari Komisi III.

Dalam rekaman tersebut KPK menampilkan 3 video rekaman. Tampak dalam salah satu rekaman Miryam tengah diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Menurut keterangan Damanik yang dalam kesempatan ini dihadirkan sebagai saksi, Novel menceritakan bahwa Miryam justru ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra), Sarifudin Sudding (Hanura), Azis Syamsuddin (Golkar), Bambang Soesatyo (Golkar), Hasrul Azwar (PPP), dan Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan).


"Ternyata sebulan yang lalu, ibu ini (Miryam) diberi tahu oleh beberapa anggota DPR Komisi III, bahwa akan dipanggil oleh KPK," ujar Novel kepada Damanik, dalam video tersebut.

"Dan orang-orang ini adalah Desmond, Azis, Sudding, Bamsoet, terus Hasrul Azwar, sama Masinton Pasaribu. Tapi ya intens begitu. Mereka ini memang dengan kebiasaan kalau orang-orang yang ada perkara di KPK apa-apa dipanggil mereka," tambah Novel.

Miryam yang ada di depannya pun bergumam tanda membenarkan pernyataan Novel. "He em," ucap Miryam.

Novel pun menceritakan ulang bahwa untuk melancarkan aksi ini, 7 orang penting dan 3 lawyer berkumpul di rumah seseorang berinisial SN. Selain itu ada pula satu orang pegawai. Orang-orang inilah yang secara intens meminta Miryam untuk tidak membocorkan perihal korupsi e-KTP.

Novel lantas menggaransi agar Miryam tidak khawatir. Meski begitu, Miryam tidak langsung percaya. Ia pun mempertanyakan sistem kerahasiaan data di KPK lantaran sejumlah orang yang terlibat korupsi e-KTP ini juga dipanggil oleh para anggota Komisi III tersebut.

"Jadi, Pak, saya mau jujur, ya. KPK itu independen enggak? Kok kenyataannya enggak. Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR yang punya masalah dalam tanda kutip itu pasti dipanggil Komisi III," ujar Miryam.

Miryam melanjutkan, "Ngomongnya itu setengah diintimidasi dan selalu yang dari nomor satu sampai nomor enam itu, yang bisa nomor satu sampai empat, itu panggil," kata Miryam. Tapi dia tak menjelaskan maksud ucapannya.

Di bagian akhir persidangan, Miryam membenarkan bahwa apa yang terjadi dalam rekaman adalah benar. Namun meskipun tampak bisa tersenyum dan sesekali tertawa, Miryam tetap mengaku secara psikis ia tertekan. "Kalau di dalam kan saya yang merasakan," ujar Miryam sembari meletakkan tangan di dada.

Ia juga tetap membantah adanya bagi-bagi duit seperti yang sudah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Kan BAP sudah saya cabut," ujar Miryam kepada majelis hakim yang diketuai Franky Tambuwun.

Belakangan seluruh nama anggota DPR RI yang disebut di atas membantah telah mengintimidasi Miryam. Sejumlah orang tersebut justru pernah terlibat menginisiasi terbentuknya panitia khusus hak angket untuk menyelidiki KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto